TATATERTIB COMUNITAS MOTOR
Pasal
1
PENGENDARA
/ANGGOTA
- Wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku
- Berlaku bagi bikers dan lady bikers (pria dan wanita)
- Sedang tidak mengalami gangguan jiwa (sehat jasmani rohani)
- Baik pikiran, perlakuan, perbuatan dan perkataan
- Selalu menggunakan helm saat berkendara dimanapun
- Menggunakan alas kaki saat berkendara (kecuali sandal)
- Menggunakan celana panjang saat kegiatan
- Wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)
- Wajib memiliki atribut (emblem dan ID peneng)
- Wajib menggunakan atribut saat kegiatan
- Dilarang menggunakan atribut kepolisian yang sifatnya khusus
- Dilarang membawa senjata tajam dan senjata api
- Tidak terlibat dalam Narkoba (Pengguna, Pembuat ataupun Pengedar)
- Mematuhi peraturan lalu lintas dan ketentuan komunitas
- Mengutamakan Kepentingan Pribadi diatas kepentingan organisasi
- Mengutamakan kepentingan umum di jalan
- Mempunyai izin/mengetahui dari orang tua (keluarga)
- Kegiatan komunitas/club yang akan di laksanakan, wajib mengetahui pengurus
- Keanggotaan yang baru dan berasal dari lingkup komunitas lain, wajib dilakukan investigasi oleh pengurus
- Anggota dilarang memiliki atribut / mencetak atribut tanpa seizin pengurus
- Dibenarkan kepada seluruh anggota untuk berbisnis
- Dilarang melakukan tindakan kekerasan di manapun
- Dilarang turut campur kepentigan pribadi orang lain
- Apabila terjadi kehilangan atribut agar segera melaporkan ke pengurus
- Dilarang mengalihkan atribut kepada pihak lain tanpa seizin pengurus
- Pengunduran diri sebagai anggota harus mengajukan surat penyataan kepada pengurus
- Setelah terjadi pengunduran diri, seluruh atribut dilarang difungsikan, kecuali alih tempat fungsi
- Tidak ada pelantikan untuk menjadi anggota
- Dilarang mengajukan permohonan No. ID anggota (nomor pilihan)
Pasal 2
KENDARAAN
- Wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku
- Kendaraan jenis, merk dan type apapun (roda dua)
- Kendaraan milik pribadi
- Kendaraan yang masih layak pakai
- Kelengkapan kendaraan :
a. Spion,
harus dapat melihat pandangan kebelakang
b. Lampu
utama, memiliki jarak dekat dan jarak jauh (berwarna kuning / putih)
c. Lampu
Sein, berwarna kuning
d. Lampu
rem (tanda bahaya), berwarna merah
e. Wajib
memiliki lampu hazard
f. Semua
indikator petunjuk wajib berfungsi
- Menggunakan kendaraan yg terdaftar saat kegiatan
- Dilarang meminjamkan kendaraan komunitas pada orang lain (kecuali safety riding)
- Dilarang meminjamkan atribut komunitas kepada orang lain (kecuali sesama anggota)
- Dilarang menggunakan toa (sirine) dan strobo kecuali menjadi road captain saat kegiatan (kecuali ditentukan lain oleh pengurus)
- Dilarang menyimpan Narkotika, senjata tajam dan senjata api kecuali toolkit dalam kendaraan
Pasal 3
PENDIRI
- Pendiri wajib mengetahui kegiatan ataupun perkembangan yang terjadi di dalam lingkup komunitas melalui Ketua Umum
- Wewenang pendiri adalah mutlak selama tidak bertentangan dengan keadaan
- Pendiri berhak menghentikan kegiatan atau membubarkan komunitas demi kepentingan umum
- Pengambil alihan sebagai pendiri dibenarkan apabila pendiri yang ada sudah tidak ingin terlibat lagi dalam komunitas dengan memberikan surat pernyataan.
- Pendiri tidak dibenarkan memangku jabatan lain, kecuali dianggap perlu.
Pasal 4
KETUA UMUM
- Dalam seluruh kegiatan diwajibkan sebagai ketua umum dapat menentukan sikap serta keputusan yang harus diambil atas apa yang terjadi di dalam kegiatan komunitas demi kepentingan bersama (anggota) dengan tidak membeda-bedahan anggota dari segi apapun. Serta dapat mempertanggung jawabkan atas apa yang terjadi kepada pendiri.
- Kelalaian seorang ketua umum wajib mendapat teguran serta pemberhentian atas penyalahgunaan tentang wewenangnya.
- Berhak untuk meneruskan wewenangnya kepada wakilnya dalam melaksankan kegiatan apabila memang dianggap perlu
- Wajib melibatkan penasihat dalam mengambil keputusan
- Keputusan ketua umum tidak mutlak untuk diketahui pendiri
Pasal 5
Wakil Ketua Umum
- Meneruskan kepada ketua umum tentang tindakan ataupun sesuatu yang harus diputuskan dan diketahui
- Wajib melaksanakan wewenang atau amanat dari ketua umum
- Berhak mengambil alih wewenang ketua umum jika diperlukan
- Dilarang mengambil keputusan tanpa izin atau mengetahui ketua umum
Pasal 6
HUMAS
Dalam seluruh kegiatan yang
melibatkan baik anggota, tempat atau apaun dalam lingkup komunitas humas
mempunyai peranan penting, yaitu :
- Humas wajib melaporkan atau mengetahui seluruh kegiatan-kegiatan komunitas yang sedang terjadi, baik di luar ataupun di dalam kegiatan kepada pengurus yang bersangkutan
- Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh anggota wajib mengetahui ataupun izin dari humas
- Informasi dalam bentuk apapun harus jelas adanya atau akurat sebelum disampaikan ke khalayak umum
- Humas mempunyai wewenang untuk memberi izin terhadap seluruh kegiatan baik itu undangan komunitas, sowan komunitas, menghadiri kegiatan lain ataupun kegiatan pribadi yang masih melibatkan nama komunitas atas dasar mengetahui ketua umum
- Kelalaian humas terhadap tugasnya harus dipertanggungjawabkan terhadap anggota dan kepada ketua umum dan pendiri.
Pasal 7
Sekertaris
Kegiatan sebagaimana terjadi dalam
komunitas harus menyimpan arsip serta data-data yang digunakan menjadi suatu
gambaran, acuan atau bukti dimana hal ini sebagai pertanggung jawaban kepada
seluruh anggota, adapun kegiatan yang dilakukan antara lain :
- Menghimpun data seluruh anggota sesuai dengan ketentuan formulir pendaftaran yang ada
- Memeriksa kekurangan data anggota yang sekiranya diperlukan
- Melakukan pengecekan data kembali (dalam tempo) terhadap perubahan-perubahan data
- Menginformasikan perubahan data kepada pihak yang bersangkutan
- Mencatat hasil forum dalam kegiatan
- Mempersiapkan lembar forum dalam kegiatan
- Mencatat segala pengaduan-pengaduan yang kemudian diserahkan ke forum
- Siap kapan saja untuk dimintakan pertanggungjawaban mengenai kegiatannya
Pasal 8
BENDAHARA
Dalam menunjang kegiatan serta
menghindari kesalapahaman dalam pengelolaan pendanaan komunitas, bendahara
wajib dengan sadar atas apa yang sedang di jalankannya, yaitu :
- Menghimpun, menghitung dan melaporkan dana yang ada sebagai bukti pertanggungjawaban berdasarkan waktu yang ditentukan
- Dilarang menggunakan dana untuk kepentingan apapun tanpa izin dari pihak berwenang
- Pemasukan dan pengeluaran harus tercatat secara akurat mengenai waktu, tempat dan tujuan pengunaanya
- Siap mengeluarkan dana kapanpun untuk kepentingan kegiatan
- Bertanggung jawab terhadap kelalaian yang terjadi
- Menginformasikan dalam waktu tertentu mengenai kegiatan yang terjadi.
Pasal 9
Divisi Turing
1.
Wajib
mengetahui segala sesuatu dalam lalu lintas
2.
Memberikan
contoh yang baik kepada anggota dalam berkendara
3.
Menbentuk
anggota divisi dalam kegiatan
4. Menyiapkan surat izin kegiatan (turing)
5. Bertanggung jawab penuh terhadap keamanan anggota di jalan
dalam kegiatan
6.
Wajib
mengetahui kegiatan anggota di luar ataupun di dalam komunitas
7. Berhak
memberikan izin atau tidaknya atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh
anggota dengan mengetahui pihak terkait
8.
Bertindak
cepat / responsible terhadap kegiatan
9. Melaporkan seluruh
kegiatan yang menyangkut kegiatan komunitas baik berupa undangan, sowan ataupun
menghadiri acara lain seputar komunitas
Pasal 10
TRANTIB
(Ketentraman dan Ketertiban)
1.
Berani berkata benar dan bertindak tegas
2.
Mengawasi kelengkapan pengendara dan kendaraan dalam kegiatan
3.
Memberikan teguran langsung kepada anggota, jajaran pengurus yang melanggar
4.
Mengambil tindakan langsung sesuai kewenangannya
5.
Mengambl tindakan bersama pengurus terkait
6.
Memberikan sanksi sesuai kewenangannya
Pasal 11
PENASIHAT
1. Wajib
memberikan pengarahan serta suatu keputusan yang tepat kepada anggota baik
pendiri, pengurus serta anggota dengan tidak melihat perbedaan apapun jika
diperlukan
2.
Kedudukan
atau posisi penasihat tidak berada di atas atau di bawah susunan kepengurusan,
namun berdiri sendiri sesuai fungsinya
3.
Melaksanakan
wewenangnya atas dasar Ketuhanan YME serta berlandaskan Pancasila
4.
Tidak
dibenarkan bertindak diluar wewenangnya
5.
Dilarang
menggunakan sikap, perilaku, perbuatan dan perkataan yang dapat menimbulkan
pertentangan
6.
Pendapat,
pengarahan serta keputusan tidak mutlak untuk di terima
7.
Keputusan
ataupun kesimpulan yang akan diambil wajib dipertimbangkan kepada penasihat
8.
Atas
kelalaian yang dilakukan harus siap menerima saksi yang ada
Pasal 12
SANKSI – SANKSI
1. Sanksi
pelanggaran yang dilakukan oleh anggota akan diberikan sesuai kebijakan dari
pengurus, pendiri dan penasihat yang terdiri dari :
a.
Teguran
b.
Peringatan
pertama ataupun sekali untuk yang terakhir
c.
Hukuman,
penonaktifan sementara dan pelepasan atribut
d.
Pemberhentian
anggota secara hormat
e.
Pemberhentian
anggota secara tidak hormat.
2.
Sanksi
pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus akan diberikan sesuai kebijakan dari,
pendiri dan penasihat yang terdiri dari :
a.
Teguran
b.
Peringatan
pertama ataupun sekali untuk yang terakhir
c.
Pemberhentian
secara hormat
d.
Pemberhentian
secara tidak hormat.
3. Sanksi
pelanggaran yang dilakukan oleh Penasihat akan diberikan sesuai kebijakan dari,
pendiri, pengurus dan semua anggota yang terdiri dari :
a.
Teguran
b.
Pemberhentian
secara hormat
c.
Pemberhentian
secara tidak hormat.
Pasal 13
KETENTUAN LAIN
- Pelanggaran lalu lintas secara pribadi tidak dibenarkan dilibatkan dalam komunitas
- Dilarang menjabat kepengurusan apabila sudah menjabat di tempat lain (kecuali ditentukan lain)
- Pelanggaran atas izin akan diberikan sanksi kebijaksanaan dari ketua umum
- Pelanggaran sanksi akan diberikan oleh ketua umum dan pendiri berupa pemberhentian keanggotaan
Pasal 14
KETENTUAN PENUTUP
Demikianlah
ketentuan ini dibuat, maka segala sesuatu yang sudah berlangsung tetap
dilanjutkan dengan mengikuti ketentuan yang baru untuk diterapkan lebih lanjut.
